Cabjari Natal Tahan Mantan Camat Natal di Lapas Panyabungan

Mantan Camat Natal di Lapas Panyabungan

topmetro.news – Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal melakukan penahanan terhadap mantan Camat Natal, Riflan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenhumham Sumut.

Penahanan mantan Camat Natal, Riflan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan. Atau pembelian handy talk (HT), Buku Perpustakaan Desa. Kemudian, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang terlaksana di seluruh desa di Kecamatan Natal.

Demikian penjelasan Kacabjari Natal Yusiman Harefa SH kepada topmetro.news, Selasa (28/9/2021) sore.

“Atas status tersangka yang disangkakan kepada mantan Camat Natal, Riflan (55), hari ini sekira pukul 16.30 WIB, sudah kita tahan dan titipkan secara resmi di Lapas Klas IIB Panyabungan. Dengan pengawalan pihak Kejaksaan Cabang Natal dan Kepolisian,” katanya.

Kalapas Panyabungan

Sementara itu Kalapas Panyabungan Hamdi Hasibuan, menjawab konfirmasi topmetro.news membenarkan bahwa tersangka mantan Camat Natal, Riflan telah berada di Lapas Panyabungan.

Saat sampai di Lapas dengan pengawalan staf kejaksaan Natal dan kepolisian, Riflan terdahulu ke ruangan registrasi untuk serah terima.

“Setelah itu, Beliau kita tempatkan di ruangan isolasi selama 14 hari. Karena semua tahanan yang baru masuk ke Lapas harus tetap kita isolasi. Agar menjaga jangan sampai ada penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas,” katanya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment